Sabtu, 25 April 2015
Minggu, 05 April 2015
Kamis, 12 Maret 2015
Rd. KH. Ahmad Masyhud ( Pendiri Pondok Pesantren Wanasari / Al- Istiqomah Wanasari Cijerah 145 Bandung )
Profil Pendiri
Nama : Rd. KH. Ahmad Masyhud bin Rd. KH Muhammad Aceng Qolyubi
Lahir : 22 April 1917 - 25 APRIL 1985
Pendidikan :
Umum :
Vervolgschool 5 tahun, ijasah tahun 1928
Agama :
a. Sekolah agama di Madrasah " Jam'iyyatul Khoer " Soreang , dari tahun 1931 - 1932 = 2 tahun
b. Pengalaman mesantren :
1. Pesantren Citaliktik Soreang Kab. Bandung, Kiai Moh. Badri, 1929 -1931.
2. Pesantren Cigondewah Bandung, Kiai Adro'i, dari tahun 1932 - 1933.
3. Pesantren Sirnamiskin Babakan Ciparay Bandung, KH. Ahmad Dimyati, dari tahun 1933 - 1936.
4. Pesantren Sukaraja Garut, Kiai Moh. Dabigi, dari tahun 1936 -1937.
5. Pesantren Cikuya Cicalengka Bandung, KH. Moh. Toha Sadiki, dari tahun 1937 - 1939.
6. Pesantren Sindang Sari Cijerah Bandung, KH. Moh. Syafi'i, dari tahun 1939 - 1942.
7. Pesantren Gentur Cianjur, KH. Ahmad Satibi + H. Muhammad Abdul Qodir, dari tahun 1942 -1943.
8. Pesantren Cibaduyut Bandung, KH. Moh. Zarkasih, tahun 1943.
Pengalaman sekolah agama dan pesantren dari tahun 1929 - 1942 selama kurang lebih 15 tahun.
Mulai mendirikan Pesantren "Wanasari" dari mulai tahun 1943 s/d Sekarang .
Mengaji bulanan dan mingguan :
1. Di Rd. KH. Moh. Kurdi + Rd H. Ahmad Zaini Dahlan Pesantren Cibabat Bandung.
2. Di KH. Moh. Syafi'i Pesantren Sindang Sari Bandung.
3. Di KH. Moh. Zarkasih Pesantren Cibaduyut Bandung.
4. Di K.Tb Moh. Bakri Pesantren Sempur Plered Purwakarta
Brosur Pendaftaran
• VISI Pondok Pesantren Al-Istiqomah Wanasari dengan menggunakan sistem salafiyah dan berpedoman thoriqoh at-ta’lim wa at-tallum mempersiapkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas dalam ilmu pengetahuan serta berwawasan kekinian dengan senantiasa memperhatikan norma-norma adabiyah dalam mengaplikasikannya.
• MISI Mengembangkan pesantren sebagai pelayanan kepada masyarakat dengan metode belajar mengajar serta pembekalan penanaman moral dan etika guna melestarikan ajaran ahlu as-sunnah wa al-jama’ah. Meningkatkan kualitas santri dengan penekanan ilmiyah yang amaliyah dan amaliyah yang ilmiyah agar menjadi generasi islam yang bertaqwa, berakhlaq mulia, kreatif, produktif dan responsif.
• FASILITAS
Masjid Jami’
Aula/ Majelis ta’lim
Gedung Asrama Putra Putri
Lapangan Olahraga
• KEGIATAN
Madrasah Diniyah.
Pengajian Al Qur’an.
Tartilil Qur’an
Pengajian Kitab Kuning.
Ziaroh Maqbaroh.
Pembacaan Surat Yasin dan Tahlil.
Barzanji dan Sholawat.
Muhafadzoh.
Training Khitobah dan Seni Hadroh/Qosidah rebana.
Kerja Bakti Minggu Pagi.
• MATERI PELAJARAN
Murottilil Qur’an
Tajwid
Hafalan Juz 30 dan Surat – surat penting (Al- Baqarah 1-5, Ayat Kursi, Al- Mulk, Al- Waqi’ah, Ad- Dukhon, Yasin, As- Sajdah, Al- Kahfi)
Jurumiyyah (Nahwu)
Amtsilatut Tashrifiyah (Shorf)
Safinatun Naja (Fiqh)
I’rab (Nahwu)
Ta’limul Muta’allim (Akhlaq)
Sulamut Taufiq (Fiqh)
Uqudullujain (Fiqh Nikah)
Alfiyah Ibn Malik (Nahwu)
Mandzumah Rohabiyah (Faroid)
Fathul Qorib (Fiqh)
Pengajian umum bulanan (syahriyahan) Kitab Fathul Mu’in
TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL ISTIQOMAH WANASARI CIJERAH 145 BANDUNG 40212
A. PASAL KEWAJIBAN
1. Santri/ Siswa baru segera mendaftarkan diri di kantor dengan mengisi formulir pendaftaran.
2. Silaturrahmi kepada pengasuh dengan diantar walinya bagi santri baru.
3. Taat kepada pengasuh, pengurus dan peraturan pondok, madrasah dan asrama masing-masing.
4. Semua Santri wajib Menetap di lingkungan pondok.
5. Melunasi iuran yang telah ditentukan, selambat-lambatnya 40 hari setelah menetap di pondok.
6. Mengikuti kegiatan pondok dan madrasah yang telah ditetapkan.
7. Mengikuti pengajian kitab kuning dan pengajian alqur’an.
8. Berpakaian sopan dan rapih ala pesantren didalam maupun diluar pondok.
9. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan pondok.
10. Segera melapor ke pengurus apabila mengetahui kejadian yang tidak diiinginkan.
11. Izin kepada pengurus apabila pulang, keluar dari batas pondok, meninggalkan pengajian madrasah, pengajian Alqur’an sesuai dengan ketentuan.
12. Memohon izin dewan pengasuh dengan disertai walinya bagi santri yang mengakhiri belajar.
B. PASAL LARANGAN
1. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma agama.
2. Menjalin hubungan dengan lawan jenis yang bukan mahromnya secara langsung maupun tidak langsung.
3. Mengambil atau menggunakan barang orang lain tanpa izin (ghosob).
4. Memiliki, menyimpan dan membawa semisal senjata tajam.
5. Memiliki, membawa, menggunakan alat komunikasi semisal handphone diluar waktu dan tempat yang telah ditentukan.
6. Memiliki, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi segala jenis obat terlarang.
7. Membaca, menyimpan bacaan atau gambar yang tidak layak bagi santri.
8. Memasang, menyambung, mengambil, merubah aliran listrik secara tidak resmi dari pondok.
9. Bermain segala bentuk permainan semisal kartu, catur dll.
10. Melompat pintu gerbang, pagar dan mencorat-coret fasilitas pondok dan madrasah.
11. Membuat gaduh terutama terutama dalam waktu pengajian, jama’ah dan qoilulah.
12. Keluar dari lingkungan pondok setelah isya’.
13. Nongkrong di tepi jalan, depan toko/ warung, warnet dan rumah penduduk.
14. Merokok pada waktu pengajian madrasah, talaran, mengaji, sholawatan serta dalam area yang sudah ditentukan (masjid, Aula/majlis dan kantor).
15. Berambut panjang, bertato dan atau berpenampilan yang tidak sesuai dengan kepribadian pondok.
16. Menempati gedung fasilitas belajar salain pada waktunya.
17. Belajar (muthola’ah) atau menghafal diluar lingkungan pondok.
• PERSYARATAN PENERIMAAN SANTRI BARU
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Menyerahkan foto hitam putih 3x4 sebanyak 4 lembar.
3. Membayar uang pendaftaran dan administrasi yang telah ditetapkan.
4. Mentaati tata tertib Pondok Pesantren Al-Istiqomah Wanasari.
• INFORMASI DAN TEMPAT PENDAFTARAN Kantor Ponpes Al-Istiqomah Wanasari Cijerah 145 Bandung 40212 Tlp : 081395200295 / 081224957573
• BIAYA PENDIDIKAN
1. Pendaftaran pondok Rp. 20.000,-
2. Kartu Tanda Santri Rp. 10.000,-
3. I’anah/Infaq pondok (Sekali Masuk) Rp. 500.000,-
4. Listrik (1 Tahun ) Rp. 500.000,-
5. Infaq Sarana Gedung (Sekali Masuk) Rp. 600.000,-
6. Seragam Madrasah Rp. 150.000,-
_____________________________________________________
Jumlah Rp.1.810.000,-
NB : Setelah memasuki tahun pelajaran berikutnya santri hanya dikenakan biaya daftar ulang dan iuran bulanan.
LAIN-LAIN :
1. Madrasah menggunakan materi pembelajaran dari kitab-kitab Mu’tabaroh ‘Ala Thoriqoh Ahli As-sunnah wa al-jama’ah.
2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan dikantor Ponpes Al-istiqomah wanasari Cijerah.
Langganan:
Postingan (Atom)